Tugas Pokok dan Fungsi
bpbdppid | 28 Mei 2021 | Dibaca 375 kali

Ini adalah keterangan gambar

Susunan Organisasi Pelaksana BPBD Provinsi, terdiri atas :
a. Kepala Pelaksana BPBD;
b. Sekretaris, membawahi :
1. S u b Bagian Perencanaan dan Program;
2. S u b Bagian Keuangan dan Asset; dan
3. S u b Bagian Kepegawaian dan Umum;
c. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahi :
1. Seksi Pencegahan; dan
2. Seksi Kesiapsiagaan;
d. Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahi :
1. Seksi Kedaruratan; dan
2. Seksi Logistik;
e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membawahi :
1. Seksi Rehabilitasi;
2. Seksi Rekonstruksi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional