BPBD Provinsi Sulawesi Tengah Ikuti Kegiatan Fasilitasi Implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025
bpbdppid | 15 Juli 2026 | Dibaca 38 kali | OPERATOR 1

Palu – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Fasilitasi Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta menyelaraskan pelaksanaan ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui forum ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai substansi regulasi, mekanisme implementasi, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penerapannya di masing-masing instansi.
Perwakilan BPBD Provinsi Sulawesi Tengah turut aktif mengikuti jalannya diskusi, memberikan masukan, serta berdialog dengan narasumber dan peserta lainnya guna memastikan implementasi regulasi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan fasilitasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terhadap kebijakan terbaru, sekaligus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, BPBD Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dengan regulasi yang berlaku guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan adaptif.

BAGIKAN :